Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan tata bangunan dan lingkungannya, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan memberikan kepastian hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Mengatur fungsi bangunan gedung yang meliputi fungsi hunian, pemerintahan, keagamaan, sosial dan budaya, usaha, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung dibedakan berdasarkan tingkat penerapan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan fungsinya.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Menetapkan persyaratan administratif (status hak atas tanah, IMB, IPB) dan persyaratan teknis bangunan (tata bangunan dan keandalan bangunan).
- Peruntukan dan Intensitas Bangunan: Mengatur peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian bangunan gedung, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), dan koefisien daerah hijau (KDH).
- Jarak Bebas Bangunan Gedung: Menetapkan garis sempadan dan jarak antar bangunan.
- Persyaratan Arsitektur: Mempertimbangkan perletakan ruang, keindahan, kandungan lokal, dan sosial budaya setempat.
- Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung: Mempertimbangkan kekuatan, kekakuan, dan kestabilan struktur, pencegahan bahaya kebakaran, serta penggunaan bahan bangunan yang sesuai standar.
- Persyaratan Utilitas: Mengatur sumber air minum, pembuangan air hujan dan air kotor, serta tempat pembuangan sampah.
- Persyaratan Kelengkapan Sarana dan Prasarana: Menetapkan sarana dan prasarana yang harus dimiliki setiap bangunan, seperti sarana pencegahan kebakaran, pintu darurat, tempat parkir, dan sarana mobilitas vertikal.
- Persyaratan Kenyamanan: Mempertimbangkan faktor kenyamanan dan kesehatan bagi pengguna bangunan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pengawasan. Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi. Pelestarian bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya juga diatur dalam peraturan ini.