di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 13/2019 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perumda BPR Bank Karya Produksi Desa Cijulang.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang untuk meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan, meningkatkan daya saing usaha, pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung perkembangan perekonomian daerah melalui pelayanan perbankan. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menyelenggarakan kemanfaatan umum berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, serta memperoleh laba.
Ketentuan Substansial:
Perumda BPR Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perumda BPR Bank Karya Produksi Desa Cijulang didirikan dengan maksud untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. Kegiatan usahanya meliputi menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro, kecil dan menengah; melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya; menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya; membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyaluran alokasi dana desa dan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modal dasar Perumda BPR Bank Karya Produksi Desa Pangandaran ditetapkan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan modal dasar Perumda BPR Bank Karya Produksi Desa Cijulang ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Organ Perumda terdiri atas KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, larangan, penghasilan, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta ketentuan mengenai pegawai Perumda.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMD.