di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 6/2022 · Perda Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi terkait pemilihan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten, persyaratan administrasi calon kepala desa, dan penambahan bab mengenai pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang mengisyaratkan penegakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ketentuan Substansial: