Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 6/2022 · Perda Kabupaten Buru No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2022Tanggal Penetapan:7 Juni 2022
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku07 Juni 2022
Tanggal Penetapan07 Juni 2022
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu (Lembar Daerah Kabupaten Buru Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi terkait pemilihan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten, persyaratan administrasi calon kepala desa, dan penambahan bab mengenai pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang mengisyaratkan penegakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Penambahan dan perubahan definisi terkait istilah-istilah dalam pemilihan kepala desa.
  2. Panitia Pemilihan: Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur terkait lainnya. Pembentukan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan.
  3. Persyaratan Calon Kepala Desa: Penambahan kelengkapan persyaratan administrasi bagi calon kepala desa.
  4. Pemilihan di Masa Pandemi: Penambahan Bab IXA yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019, termasuk penerapan protokol kesehatan, pembatasan kegiatan kampanye, dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
  5. Biaya Pemilihan: Biaya pemilihan dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa dalam kondisi Corona Virus Disease 2019.

1. Ketentuan mengenai pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.

1. Calon Kepala Desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis I, teguran tertulis II, dan diskualifikasi. 2. Sanksi teguran lisan dikenakan oleh panitia pemilihan tingkat desa atau sub kepanitiaan tingkat kecamatan. 3. Sanksi teguran tertulis I dikenakan kepada calon kepala desa oleh sub kepanitiaan tingkat kecamatan berdasarkan laporan dari panitia pemilihan tingkat desa. 4. Sanksi teguran tertulis II dikenakan kepada calon kepala desa oleh bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat Kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan. 5. Sanksi diskualifikasi dikenakan kepada calon kepala desa oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat Kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019.