Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 61/1990 · PP No. 61 Tahun 1990 · PP Nomor 61 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1990Tanggal Penetapan:26 Desember 1990
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerjalanan Dinas Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 1990
Tanggal Penetapan26 Desember 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengatur perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang mereka. Peraturan ini didasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dan bertujuan untuk memberikan kejelasan dan penyederhanaan dalam tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Peraturan ini mencakup perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, dengan berbagai jenis perjalanan seperti perjalanan dinas pimpinan, komisi, tim, pelantikan, pindah, pemulangan, duka wafat, dan mengantar jenazah. Biaya perjalanan dinas diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan memperhatikan kekhususan perjalanan dinas DPR. Setiap perjalanan dinas harus disertai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pertanggungjawaban yang dilampirkan dengan bukti penerimaan biaya perjalanan.

(-)

(-)