Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 9/2022 · Perda Kota Tangerang No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2022Tanggal Penetapan:19 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku19 Agustus 2022
Tanggal Penetapan19 Agustus 2022
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomor 101), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomor 115).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp4.213.054.524.429,90, belanja sebesar Rp4.127.780.205.111,00, dan surplus sebesar Rp85.274.319.318,90. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp589.431.699.180,10, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi Rp674.706.018.499,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal sebesar Rp589.438.359.157,22 dan SAL akhir sebesar Rp674.706.018.499,00.
  3. Laporan Operasional, yang mencatat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp286.019.199.735,20 dan surplus Laporan Operasional sebesar Rp278.706.063.812,93.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang menunjukkan Ekuitas Awal sebesar Rp9.225.298.383.884,59 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp15.573.164.525.546,70.
  5. Neraca, yang mencatat total Aset sebesar Rp15.587.561.926.060,00, total Kewajiban sebesar Rp14.397.400.513,25, dan total Ekuitas sebesar Rp15.573.164.525.546,70.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo akhir kas sebesar Rp674.680.134.189,00.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng, Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Nilai anggaran pendapatan dan belanja mengacu pada Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

(-)

(-)