Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1946 tentang Pembentukan Kantor Pusat Pemilihan Untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PP 10/1946 · PP No. 10 Tahun 1946 · PP Nomor 10 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1946Tanggal Penetapan:26 September 1946
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kantor Pusat Pemilihan Untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1946
Tanggal Penetapan26 September 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mendirikan Kantor Pusat Pemilihan yang bertugas menjalankan administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang tertib dan terorganisir.

Ketentuan Substansial: Kantor Pusat Pemilihan berada di bawah pimpinan seorang Sekretaris yang diangkat oleh Ketua Panitia Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. Kantor ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan rapat-rapat, penerbitan laporan pemilihan, percetakan kebutuhan pemilihan, pengumuman, dan pengelolaan arsip pemilihan. Kantor Cabang didirikan sementara selama pemilihan berlangsung dan pegawainya berasal dari kantor pemerintahan daerah. Keuangan Kantor Pusat dan biaya pemilihan ditanggung oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Kantor Cabang ditanggung oleh pemerintahan daerah.

1. Sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat, perkataan-perkataan Dewan Perwakilan Rakyat dibaca Komite Nasional Pusat.

(-)