di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan perawat Anestesi
Juga dikenal sebagai: Permenkes 31/2013 · Permenkes No. 31 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan pekerjaan Perawat Anestesi di Indonesia. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kewenangan kepada Perawat Anestesi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian yang dimiliki, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait pekerjaan Perawat Anestesi, termasuk kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi (STRPA) dan Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA) untuk dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan ini juga menetapkan standar profesi dan kewenangan Perawat Anestesi dalam melakukan tindakan anestesi, baik pra, intra, maupun pasca anestesi. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Perawat Anestesi, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kewajiban untuk menghormati hak pasien serta menjaga kerahasiaan pasien.