Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambanganmineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 6/2013 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Pertambangan & Sumber EnergiAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambanganmineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku01 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 30 Tahun 2009 tentang Izin Pengambilan Pajak Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesinambungan bahan tambang dan pemanfaatannya secara optimal dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Perizinan: Setiap usaha pertambangan harus memiliki izin dari Bupati, berupa IUP atau IPR, setelah mendapatkan WIUP atau WPR. IUP tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Bupati.
  2. Wilayah Pertambangan: WPR ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD, dengan kriteria tertentu seperti cadangan mineral sekunder di sungai, luas maksimal 25 hektar, dan/atau merupakan wilayah tambang rakyat yang sudah dikerjakan minimal 15 tahun.
  3. Izin Usaha Pertambangan (IUP): Diberikan oleh Bupati untuk WIUP dalam satu wilayah kabupaten, kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan. IUP terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi. Pemegang IUP wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
  4. Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi, dengan luas wilayah terbatas (perorangan maksimal 1 hektar, kelompok 5 hektar, koperasi 10 hektar).
  5. Hak dan Kewajiban: Pemegang IUP/IPR dapat melakukan tahapan usaha pertambangan, memanfaatkan prasarana umum, dan berhak mendapat pembinaan. Kewajiban meliputi pembayaran pajak, penyampaian laporan produksi, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya, pengembangan masyarakat setempat, dan pematuhan batas toleransi lingkungan.
  6. Penghentian Sementara: Dapat diberikan karena keadaan kahar, keadaan yang menghalangi, atau kondisi daya dukung lingkungan yang tidak memadai.
  7. Berakhirnya Izin: IUP/IPR berakhir karena dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlaku. Pemegang izin yang berakhir wajib menyelesaikan kewajiban.
  8. Reklamasi Lahan Bekas Tambang: Setiap pengusaha wajib melakukan studi lingkungan dan pemeliharaan lingkungan, membuat rencana reklamasi, dan menyetorkan uang jaminan reklamasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP/IPR. 2. Pelanggaran terhadap Ketentuan Izin Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.