Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 16/2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan daerah yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja distrik Kabupaten Boven Digoel.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Distrik di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boven Digoel serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Distrik Kabupaten Boven Digoel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten yang dipimpin oleh Kepala Distrik dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 2. Tugas Kepala Distrik meliputi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati, serta tugas umum pemerintahan seperti koordinasi pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan pemerintahan Kampung/Kelurahan, dan pelayanan masyarakat. 3. Susunan organisasi Distrik terdiri dari Kepala Distrik, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program dan Keuangan serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Perekonomian dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 4. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dan Fungsional dilakukan berdasarkan Kompetensi Jabatan dan syarat – syarat lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Distrik, berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)