Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 10/2017 · Permenlu No. 10 Tahun 2017 · Permenlu Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2017Tanggal Penetapan:3 November 2017
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPenerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku14 November 2017
Tanggal Penetapan03 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menerapkan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Intern. Hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban penerapan Manajemen Risiko oleh setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. Proses Manajemen Risiko meliputi penetapan konteks, identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, monitoring, dan komunikasi risiko. Struktur Manajemen Risiko terdiri dari Komite Manajemen Risiko, pemilik risiko, dan pengawas kepatuhan. Prinsip penerapan mencakup komitmen, integrasi, rasionalitas, dan transparansi. Manfaatnya termasuk peningkatan kinerja, perencanaan, dan hubungan dengan pemangku kepentingan.

(-)

(-)