Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 2/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2016Tanggal Penetapan:5 Januari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku05 Januari 2016
Tanggal Penetapan05 Januari 2016
Tempat PenetapanKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan jasa kesehatan dengan kondisi saat ini, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Perubahan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 huruf h, perubahan ketentuan ayat (3) Pasal 9 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD, Puskesmas/Balai Pengobatan dan Puskesmas Keliling, perubahan ayat (1) dan (2) Pasal 10 serta penghapusan ayat (3) Pasal 10 mengenai retribusi pelayanan kesehatan yang berasal dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan penghapusan BAB X Pasal 51 sampai dengan Pasal 58.

Selain itu, disisipkan Pasal 80A yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini

(-)