Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 1/2018 · Perda Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2018Tanggal Penetapan:16 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku16 Maret 2018
Tanggal Penetapan16 Maret 2018
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi pada Pasal 1, termasuk penambahan angka 18.A, perubahan angka 31 dan 32, serta penambahan angka 45, 46, dan 47. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan harga dasar pemakaian bangunan, tenda, kursi, mobil, harga dasar pengujian/analisa laboratorium, serta tingkat perkembangan perekonomian Kabupaten Sekadau. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengakomodir beberapa kekayaan dan aset daerah yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

(-)

(-)