Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 16/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 16 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.583.663.654.608,49, belanja daerah sebesar Rp 1.628.399.538.064,54, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp -44.735.883.456,05, serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan dan pengeluaran.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 91.780.685.752,66
  • Dana Perimbangan: Rp 1.138.182.541.000,00
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 353.700.427.855,83

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung: Rp 944.117.959.649,42
  • Belanja Langsung: Rp 684.281.578.415,12

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan: Rp 97.235.883.456,05 (termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SILPA dan penerimaan pinjaman daerah)
  • Pengeluaran: Rp 52.500.000.000,00 (termasuk penyertaan modal dan pembayaran pokok utang)

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)