di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nabire Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nabire 3/2023 · Perda Kabupaten Nabire No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Nabire Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2023. Semula sebesar Rp1.422.270.115.000, APBD bertambah/berkurang sebesar Rp114.019.893.437 sehingga menjadi Rp1.536.290.008.437.
Pendapatan Daerah: Semula Rp1.422.270.115.000, bertambah Rp114.019.893.437 menjadi Rp1.536.290.008.437. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Belanja Daerah: Semula Rp1.420.770.115.000, bertambah Rp180.897.643.568 menjadi Rp1.601.667.758.568. Belanja ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Pembiayaan Daerah: Penerimaan bertambah Rp67.377.750.131, sementara Pengeluaran bertambah Rp500.000.000 menjadi Rp2.000.000.000.
Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.