Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 25 Tahun 2024 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Toraja utara 25/2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara No. 25 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Toraja utara Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2024Tanggal Penetapan:16 Desember 2024
Pertanian & PeternakanKelautan & PerikananHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku16 Desember 2024
Tanggal Penetapan16 Desember 2024
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.

Peraturan Bupati ini menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Toraja Utara. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas dinamika peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat (yang membawahi Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Program, serta Subbagian Keuangan), empat bidang teknis (Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, Bidang Pemberdayaan Usaha Budidaya Air Tawar, serta Bidang Pengembangan Perikanan Budidaya), dan kelompok jabatan fungsional serta jabatan pelaksana.

Tugas utama Dinas meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan dan perikanan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta administrasi dinas. Masing-masing bidang memiliki kewenangan spesifik dalam memberikan bimbingan teknis, koordinasi, serta fasilitasi sesuai dengan lingkup tugasnya, termasuk pengelolaan cadangan pangan, pemberdayaan nelayan kecil, serta pengembangan budidaya perikanan.

(-)

(-)