Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SUNGAI PENUH 2020-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 2/2020 · Perda Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2020Tanggal Penetapan:5 Oktober 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KOTA SUNGAI PENUH 2020-2034
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku05 Oktober 2020
Tanggal Penetapan05 Oktober 2020
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sungai Penuh 2020-2034 menetapkan pedoman utama bagi pengarahan pembangunan kepariwisataan di tingkat kota. Tujuan dari RIPPAR Kota adalah mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas dan berdaya saing, industri pariwisata yang mampu mendorong terciptanya lapangan kerja, pemasaran pariwisata yang efektif dan efisien, serta kelembagaan dan tata kelola yang partisipatif. Kebijakan pembangunan kepariwisataan mencakup empat pilar utama: pembangunan kelembagaan, industri pariwisata, destinasi, dan pemasaran. Pembangunan kelembagaan difokuskan pada penguatan SDM aparatur pemerintah, kemitraan dengan berbagai pihak, peningkatan peran komunitas kreatif dan Pokdarwis. Pembangunan industri pariwisata diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing produk, membangun kemitraan usaha, serta meningkatkan tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya. Pembangunan destinasi meliputi pengembangan DTW potensial, peningkatan aksesibilitas, serta pembangunan fasilitas pariwisata dan prasarana umum. Kebijakan pemasaran bertujuan untuk membangun citra destinasi yang berdaya saing melalui pemasaran terpadu dan bertanggung jawab. Konsep umum pembangunan kepariwisataan adalah pengembangan pariwisata berbasis alam, budaya, dan buatan berkelanjutan yang memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat. Konsep klaster pariwisata meliputi zona destinasi utama (Bukit Khayangan dan Taman Nasional Kerinci Seblat) dan zona destinasi pendukung.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksana yang berkaitan dengan pembangunan di bidang kepariwisataan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Semua program/kegiatan pembangunan kepariwisataan yang telah dan atau sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)