Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.02/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Polri yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero)

Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.02/2014 · PMK No. 202/PMK.02/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014Tanggal Penetapan:9 Oktober 2014
PerasuransianAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Polri yang Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2014
Tanggal Penetapan09 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran kewajiban masa lalu yang belum terpenuhi (Unfunded Past Service Liability) dari Program Tabungan Hari Tua bagi Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero). Latar belakang peraturan ini adalah adanya kewajiban masa lalu yang belum terpenuhi akibat perubahan formula manfaat, kenaikan gaji pokok, dan penambahan peserta baru. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur tata cara tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Peraturan ini menetapkan bahwa PT Asabri (Persero) bertanggung jawab untuk menghitung kewajiban tersebut, dan hasil perhitungan harus disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk penetapan jumlah dana yang diakui sebagai kewajiban pemerintah. Pembayaran kewajiban ini dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap, tergantung pada kemampuan keuangan negara dan solvabilitas PT Asabri (Persero). Selain itu, peraturan ini juga mengatur proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Unfunded PSL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.

1. Unfunded PSL tahun 2001 sampai dengan tahun 2012 ditetapkan sekaligus berdasarkan hasil due diligence atas Unfunded PSL per tanggal 31 Desember 2012 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2. Tata cara pembayaran atas Unfunded PSL tahun 2001 sampai dengan tahun 2012 mengikuti ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ini.

(-)