Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 September 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 September 2009
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas, mengingat tarif dan unit pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan dan penggunaan fasilitas kesehatan di Puskesmas. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah, jenis, dan frekuensi pelayanan kesehatan yang disediakan dan digunakan.

Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, serta mengedepankan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar. Biaya operasional Puskesmas ditetapkan sebesar 75% dari penerimaan retribusi. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas kepada Bendaharawan Penerima Pembantu, dan disetorkan ke Kas Daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan kepada pihak ketiga. Pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi berbagai pemeriksaan poliklinik, tindakan operasi, KIR kesehatan, tindakan medik poli gigi, laboratorium sederhana, tindakan gawat darurat, tindakan keperawatan, visite dokter, pemeriksaan obstetri/ginekologi, pemakaian oksigen, pemeriksaan higien tempat umum, pemeriksaan kualitas air dan lingkungan, pertolongan persalinan, pemakaian alat canggih, tarif ruang rawat inap, pemakaian mobil ambulans, dan tindakan Visum Et Repertum.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.