Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mendorong kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menghapus retribusi biaya cetak KTP, serta menyesuaikan tarif retribusi penggantian biaya cetak akta catatan sipil agar sesuai dengan perkembangan saat ini.
Ketentuan Substansial:
- Obyek Retribusi: Pelayanan pencetakan akta catatan sipil oleh Pemerintah Daerah, kecuali pencetakan akta kelahiran bagi penduduk yang belum berusia 18 tahun.
- Subyek dan Wajib Retribusi: Penduduk yang menerima pelayanan pencetakan akta catatan sipil dari Pemerintah Daerah.
- Jenis Akta yang dikenakan Retribusi: Akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan/adopsi anak, dan perubahan nama.
- Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan jenis akta, misalnya akta kelahiran Rp. 50.000,-, akta perkawinan Rp. 75.000,-, dan lain-lain. Tarif ini berlaku juga untuk pelayanan Kutipan Akta Kedua dan seterusnya.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Sanksi Administratif: Dikenakan bunga 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati atau pejabat dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan alasan tertentu.