Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 11/2006 · Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:27 Desember 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan27 Desember 2006
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1998 Nomor 34 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mendorong kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menghapus retribusi biaya cetak KTP, serta menyesuaikan tarif retribusi penggantian biaya cetak akta catatan sipil agar sesuai dengan perkembangan saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Obyek Retribusi: Pelayanan pencetakan akta catatan sipil oleh Pemerintah Daerah, kecuali pencetakan akta kelahiran bagi penduduk yang belum berusia 18 tahun.
  • Subyek dan Wajib Retribusi: Penduduk yang menerima pelayanan pencetakan akta catatan sipil dari Pemerintah Daerah.
  • Jenis Akta yang dikenakan Retribusi: Akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan/adopsi anak, dan perubahan nama.
  • Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan jenis akta, misalnya akta kelahiran Rp. 50.000,-, akta perkawinan Rp. 75.000,-, dan lain-lain. Tarif ini berlaku juga untuk pelayanan Kutipan Akta Kedua dan seterusnya.
  • Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  • Sanksi Administratif: Dikenakan bunga 2% per bulan jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati atau pejabat dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi berdasarkan alasan tertentu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.