Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan.
Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip Satu Data Kementerian yang harus memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Peraturan ini juga mengatur penyelenggara Satu Data Kementerian yang terdiri dari Walidata, Produsen Data, Penanggung Jawab Data, dan Forum Satu Data Kementerian, beserta tugas masing-masing. Walidata memiliki tugas utama mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola Data. Produsen Data bertugas membuat Daftar Data sesuai standar baku dan menghasilkan Data sesuai prinsip Satu Data Kementerian. Penanggung Jawab Data bertugas dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pengelolaan data. Forum Satu Data Kementerian berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi.
Lebih lanjut, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Kementerian yang meliputi perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, penyebarluasan Data, dan interoperabilitas. Portal Satu Data Kementerian ditetapkan sebagai media bagi pakai Data, dan pengelolaannya harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan.