Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 12/2023 · Permenkumham No. 12 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2023Tanggal Penetapan:7 Maret 2023
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku13 Maret 2023
Tanggal Penetapan07 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 949).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan. Ketentuan substansial mencakup prinsip-prinsip Satu Data Kementerian yang harus memenuhi Standar Data, memiliki Metadata, memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Peraturan ini juga mengatur penyelenggara Satu Data Kementerian yang terdiri dari Walidata, Produsen Data, Penanggung Jawab Data, dan Forum Satu Data Kementerian, beserta tugas masing-masing. Walidata memiliki tugas utama mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola Data. Produsen Data bertugas membuat Daftar Data sesuai standar baku dan menghasilkan Data sesuai prinsip Satu Data Kementerian. Penanggung Jawab Data bertugas dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pengelolaan data. Forum Satu Data Kementerian berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi. Lebih lanjut, peraturan ini mengatur penyelenggaraan Satu Data Kementerian yang meliputi perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, penyebarluasan Data, dan interoperabilitas. Portal Satu Data Kementerian ditetapkan sebagai media bagi pakai Data, dan pengelolaannya harus memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan.

1. Perjanjian kerja sama penyebarluasan Data, pertukaran Data, dan integrasi layanan Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan kementerian/lembaga lain yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerjasama tersebut. 2. Produsen Data melaporkan pelaksanaan kerja sama penyebarluasan Data, pertukaran Data, dan integrasi layanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Walidata.

1. Dalam hal terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (4), pengguna Data dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.