Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 3/2024 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku02 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah infrastruktur Jalan Daerah sebagai prasarana transportasi yang penting dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Tujuannya adalah menjamin kemudahan, kelancaran, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna Jalan, serta menunjang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Jalan Daerah, mencakup pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
  2. Pengaturan Jalan Daerah meliputi perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan Status Jalan Daerah, dan penyusunan perencanaan jaringan Jalan Daerah.
  3. Pembinaan Jalan Daerah meliputi pemberian bimbingan, penyuluhan, pemberian Izin, Rekomendasi, Dispensasi, dan pengembangan teknologi terapan.
  4. Pembangunan Jalan Daerah meliputi penyusunan program, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan, dan preservasi Jalan.
  5. Pengawasan Jalan Daerah meliputi pemantauan dan evaluasi kinerja Penyelenggaraan Jalan.
  6. Penyelenggaraan Jalan Desa yang melibatkan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
  7. Pengelompokan Jalan Daerah berdasarkan Sistem Jaringan Jalan, Fungsi Jalan, Status Jalan, dan Kelas Jalan.
  8. Garis Sempadan Jalan dan jembatan.
  9. Analisis Dampak Lalu Lintas untuk setiap rencana pembangunan yang menimbulkan gangguan lalu lintas.
  10. Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan.
  11. Pembiayaan Pembangunan Jalan Daerah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah harus menetapkan Status Jalan Daerah dan Jalan Desa yang belum ditetapkan statusnya paling lama 5 (lima) tahun dengan berdasarkan fungsinya terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) dikenai pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dikenai pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).