Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 4/2010 · Perda Kota Madiun No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 2010
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan mengatur tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Madiun. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pengawasan dan pengendalian IMB seiring dengan perkembangan perekonomian. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum untuk pemungutan retribusi IMB sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Memberikan definisi terkait istilah-istilah penting seperti IMB, bangunan gedung, retribusi daerah, dan wajib retribusi. 2. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung**: Menetapkan fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 3. **Retribusi IMB**: Mengatur nama, objek, subjek, dan golongan retribusi IMB. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan yang meliputi pengecekan, peninjauan desain, pengukuran lokasi, pemetaan, pemantauan pelaksanaan pembangunan dan penatausahaan pada bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB. 4. **Penghitungan Retribusi**: Menetapkan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, komponen retribusi (pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, administrasi IMB, penyediaan formulir dan plat nomor IMB), indeks penghitungan, dan harga satuan retribusi. Juga mengatur mengenai pemutihan dan alih fungsi IMB. 5. **Tata Cara Pemungutan**: Mengatur tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD, sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu, dan proses penagihan dengan surat teguran. 6. **Keberatan dan Pengembalian**: Memberikan hak kepada Wajib Retribusi untuk mengajukan keberatan atas SKRD dan mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 7. **Kedaluwarsa Penagihan**: Menetapkan jangka waktu kedaluwarsa penagihan retribusi dan kondisi yang menangguhkan kedaluwarsa tersebut. 8. **Pemeriksaan dan Penyidikan**: Memberikan wewenang kepada Walikota untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan retribusi dan mengatur wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.