Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 34/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 34 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Standar & Pedoman TeknisPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan serta Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 22).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 34 Tahun 2002 mengatur tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan perkembangan dalam penyelenggaraan pengisian Perangkat Desa, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya perlu ditinjau kembali.

Peraturan ini mengatur persyaratan calon perangkat desa, mekanisme pengangkatan calon perangkat desa (termasuk penjaringan dan penyaringan), biaya pengangkatan perangkat desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, larangan bagi perangkat desa, sikap netralitas perangkat desa dalam melaksanakan tugas, tindakan penyidikan terhadap perangkat desa, mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian perangkat desa, serta tindakan dan sanksi administrasi.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa, tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon, pengangkatan perangkat desa selain kepala dusun (tanpa pemilihan), dan pengangkatan kepala dusun (dapat melalui pemilihan atau tanpa pemilihan). Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam persyaratan calon perangkat desa, larangan bagi perangkat desa, dan mekanisme pemberhentian.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Perangkat Desa yang ada tetap menjalankan tugas sampai berusia 60 tahun dan diangkat dalam jabatan menurut Peraturan Daerah Kebupaten Pemalang tentang Susunan Organu\isasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, bagi yang berusia lebih dari 60 tahun diberhentikan dengan hormat oleh Kepala Desa secara bertahap. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini berlaku bagi istilah atau tugas dan fungsi Perangkat Desa yang sama dalam Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa yang baru. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perangkat Desa yang tetap menjalankan tugas sesuai jabatannya sampai dilantiknya Perangkat Desa yang baru.

1. Anggota Panitia Pengangkatan atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pengangkatan Perangkat desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan tindakan hukum dan atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangfan yang berlaku. 2. Sanksi administrasi yang dapat diberikan: a. Bakal calon yang memalsukan keterangan dinyatakan gugur. b. Panitia Pengangkatan yang melanggar ketentuan dikenakan teguran tertulis (untuk Perangkat Desa) atau sanksi sesuai hasil musyawarah BPD (untuk anggota BPD). c. Perangkat Desa yang tidak bertempat tinggal di desa yang bersangkutan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.