di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 24/2011 · Perda Kota Madiun No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB Perkotaan) diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalihkan kewenangan pemungutan PBB dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PBB Perkotaan di Kota Madiun serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek PBB Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. NJOP ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Tarif PBB Perkotaan adalah 0,15% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,25% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
Wajib Pajak PBB Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan benar dan lengkap. Walikota menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP. Pembayaran PBB Perkotaan dilakukan melalui Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.