Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 12/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penyediaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 1998 Nomor 372) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Tingkat II Serang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Penyediaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 1998 Nomor 440)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan, serta memberikan kepastian hukum terkait penyerahan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU perumahan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis PSU yang harus disediakan oleh pengembang, meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum). 2. Kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan persentase tertentu dari luas lahan, tergantung jenis perumahan (tidak bersusun, rumah susun, ruko/rukan). 3. Persyaratan dan tata cara penyerahan PSU, termasuk pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati. 4. Pemanfaatan dan pengelolaan PSU setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, termasuk kemungkinan kerjasama dengan pihak lain. 5. Kewajiban pelaporan perkembangan penyerahan PSU oleh Bupati kepada Gubernur. 6. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang telah selesai atau dalam tahap penyelesaian, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. untuk prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten setelah dilakukan verifikasi; 2. untuk prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan 3. untuk prasarana, sarana dan utilitas yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk prasarana, sarana dan utilitas yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak dipatuhi, sanksi administratif dapat berupa: * Pencantuman dalam daftar hitam. * Publikasi kepada warga dan media. * Pemohonan pencabutan dari asosiasi perumahan. * Penundaan persetujuan dokumen/perizinan. * Penghentian sementara/tetap kegiatan pembangunan. * Denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 31 dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00.