Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan, serta memberikan kepastian hukum terkait penyerahan tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU perumahan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis PSU yang harus disediakan oleh pengembang, meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas (jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan umum).
2. Kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan persentase tertentu dari luas lahan, tergantung jenis perumahan (tidak bersusun, rumah susun, ruko/rukan).
3. Persyaratan dan tata cara penyerahan PSU, termasuk pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati.
4. Pemanfaatan dan pengelolaan PSU setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, termasuk kemungkinan kerjasama dengan pihak lain.
5. Kewajiban pelaporan perkembangan penyerahan PSU oleh Bupati kepada Gubernur.
6. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.