Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sembihingan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Didingga. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Sembihingan didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Pertimbangan meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Didingga yang memerlukan peningkatan pelayanan.
Ketentuan Substansial:
- Pembentukan Desa: Desa Sembihingan dibentuk dari sebagian wilayah Desa Didingga, meliputi dusun Lewate, Bulude, dan Apeng.
- Batas Wilayah: Batas wilayah Desa Sembihingan ditetapkan dengan desa-desa tetangga, dan detailnya digambarkan dalam peta wilayah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Sembihingan berkedudukan di Dusun Lewate.
- Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Sembihingan mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pemerintahan Desa: Pengresmian Desa Sembihingan dan pelantikan pejabat kepala desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan BPD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pengresmian pelantikan anggota BPD dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan pejabat Kepala Desa.
- Personil, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Sembihingan, meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pelaksanaan inventarisasi diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak diresmikannya Desa Sembihingan.
- Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Sembihingan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.