Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 85 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 85 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Sembihingan Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 85/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 85 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 85 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2010Tanggal Penetapan:11 November 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sembihingan Kecamatan Tolinggula Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku18 November 2010
Tanggal Penetapan11 November 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sembihingan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, yang berasal dari sebagian wilayah Desa Didingga. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Sembihingan didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Pertimbangan meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Didingga yang memerlukan peningkatan pelayanan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Sembihingan dibentuk dari sebagian wilayah Desa Didingga, meliputi dusun Lewate, Bulude, dan Apeng.
  2. Batas Wilayah: Batas wilayah Desa Sembihingan ditetapkan dengan desa-desa tetangga, dan detailnya digambarkan dalam peta wilayah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Sembihingan berkedudukan di Dusun Lewate.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Sembihingan mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Desa: Pengresmian Desa Sembihingan dan pelantikan pejabat kepala desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
  6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan BPD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pengresmian pelantikan anggota BPD dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah pelantikan pejabat Kepala Desa.
  7. Personil, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Sembihingan, meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pelaksanaan inventarisasi diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak diresmikannya Desa Sembihingan.
  8. Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Sembihingan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Sembihingan menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sembihingan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Sembihingan menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala Desa Didingga tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Sembihingan. 4. Semua Peraturan Desa Didingga dan Peraturan Kepala Desa Didingga yang selama ini berlaku di Desa Sembihingan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)