Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Penjualan Atau Pemindahtanganan Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Sisa

Juga dikenal sebagai: Permenperin 22/2021 · Permenperin No. 22 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:18 Agustus 2021
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaKetentuan Penjualan Atau Pemindahtanganan Bahan Baku Dan/Atau Bahan Penolong Sisa
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan18 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini mengatur tentang ketentuan penjualan atau pemindahtanganan bahan baku dan/atau bahan penolong sisa. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur larangan bagi Perusahaan Industri untuk menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor, dengan pengecualian untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa dalam kondisi tertentu (cacat/reject, tidak digunakan karena keadaan kahar, atau tidak diproduksi kembali). Penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa memerlukan persetujuan dari Menteri Perindustrian yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.

Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa dapat dijual atau dipindahtangankan kepada Perusahaan Industri lain yang menggunakannya sebagai bahan baku produksi atau kepada pusat penyedia bahan baku bagi Industri Kecil dan Menengah yang ditetapkan oleh Menteri. Proses penjualan atau pemindahtanganan memerlukan permohonan melalui SIINas dengan melampirkan dokumen terkait. Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan tersebut, yang dapat melibatkan lembaga pelaksana verifikasi. Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan surat persetujuan atau penolakan.

Perusahaan Industri yang menjual atau memindahtangankan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa wajib melakukan pencatatan dan pelaporan melalui SIINas. Menteri melakukan pengawasan terhadap penjualan atau pemindahtanganan, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri. Pengawasan mencakup kesesuaian bahan dan pihak penerima.

(-)

1. Perusahaan Industri yang tidak melaporkan kegiatan penjualan atau Pemindahtanganan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Sisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif, yang dapat disertai dengan pencabutan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). 2. Pelanggaran lain dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan nomor induk berusaha, dan/atau pencabutan nomor induk berusaha.