Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 1/2012 · Perda Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2012Tanggal Penetapan:25 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku25 Oktober 2012
Tanggal Penetapan25 Oktober 2012
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Surat Penangkapan Ikan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Trayek. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 27 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Ganguan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan, dan membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, serta prasarana dan sarana tertentu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengatur kembali peraturan daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif, serta masa retribusi dan saat retribusi terutang.

Secara spesifik, peraturan ini mengatur mengenai:

  • Retribusi IMB: mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan.
  • Retribusi Izin Gangguan: mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, atau gangguan.
  • Retribusi Izin Trayek: mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan: mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sesuai ketentuan dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.