di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 1/2012 · Perda Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan, dan membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, serta prasarana dan sarana tertentu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengatur kembali peraturan daerah yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif, serta masa retribusi dan saat retribusi terutang.
Secara spesifik, peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.