Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan ASEAN Single Window)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2017 · PERPRES No. 52 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2017Tanggal Penetapan:19 Mei 2017
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol On The Legal Framework To Implement The Asean Single Window (Protokol Mengenai Kerangka Hukum Untuk Melaksanakan ASEAN Single Window)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2017
Tanggal Penetapan19 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Protokol mengenai Kerangka Hukum untuk Melaksanakan ASEAN Single Window yang ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada 4 September 2015. Protokol ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi operasionalisasi, interaksi, dan proses transaksi elektronik antar-National Single Window dalam ASEAN Single Window. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses bisnis perdagangan ASEAN dan meminimalisasi biaya guna mendukung perdagangan bebas ASEAN serta meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)