di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1978 tentang Penyelesaian Masalah Pasukan Bersenjata Di Timor Timur
Juga dikenal sebagai: PP 23/1978 · PP No. 23 Tahun 1978 · PP Nomor 23 Tahun 1978
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyelesaikan masalah pasukan bersenjata di Timor Timur setelah penyatuannya ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut dengan mempertimbangkan faktor psikologis dan politis.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kedudukan hukum, perawatan, dan jaminan sosial bagi pasukan bersenjata di Timor Timur, termasuk Sukarelawan/Partisan dan bekas pasukan dari Timor Portugis seperti TROPAZ, MILISI, POLISI, dan SEGUNDALINA. Sukarelawan/Partisan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan dapat menerima penghargaan serta diakui sebagai Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Bekas pasukan dapat diangkat menjadi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan penyesuaian pangkat dan gaji sesuai peraturan yang berlaku.