Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif.
Perubahan APBD mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 104.904.059.074,73, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.456.922.666.885,85. Belanja daerah juga bertambah sebesar Rp. 168.720.673.546,07, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.645.690.600.852,72, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 188.767.933.966,87. Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 188.767.933.966,87.
Perubahan pendapatan daerah meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selain itu, terdapat perubahan pada dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal investasi pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang.