Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2023Tanggal Penetapan:7 November 2023
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku07 November 2023
Tanggal Penetapan07 November 2023
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tanah Bumbu, serta memberikan kepastian hukum dalam penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan jaminan kepastian layanan dalam penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta memenuhi hak Penduduk dalam mendapatkan dokumen tersebut. Bupati memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas atau UPT, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, pelaksanaan pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa, penyajian Data Kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (atau UPT) melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk beragama Islam, serta melakukan pembinaan dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas Dinas atau UPT dan penugasan kepada Desa. Dinas atau UPT juga bertanggung jawab dalam pelayanan aktif pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan pencatatan Peristiwa Penting, pengelolaan Data Kependudukan, sosialisasi, kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi, serta pengawasan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk (pencatatan biodata, penerbitan KK, KTP-el, KIA, surat keterangan kependudukan) dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, perubahan nama, dll).

1. Kebijakan Daerah mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku maka: a. pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II; dan b. pidana denda kategori II sebagaimana dimaksud pada huruf a sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

1. Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 86 ayat (5), Pasal 89 ayat (1), dan Pasal 97 ayat (1), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa pengurangan kuota Hak Akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, pengakhiran kerja sama, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang dan/atau badan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).