Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya terkait tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya, termasuk Rumah Sakit Daerah. Perubahan ini dilakukan karena tarif yang ada dianggap tidak sesuai dengan penambahan pelayanan kesehatan dan dokter ahli.
Ketentuan Substansial:
- Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan: Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya ditetapkan untuk pelayanan kesehatan dasar. Rincian tarif mencakup berbagai jenis pelayanan seperti poliklinik bedah, kebidanan dan kandungan, gigi dan mulut, unit gawat darurat, laboratorium, kunjungan puskesmas, surat keterangan berbadan sehat, rawat inap, dan penggunaan mobil ambulance/jenazah.
- Tarif Retribusi Rumah Sakit: Biaya per kunjungan pasien rawat jalan (baru dan lama) di poliklinik umum, spesialis, gigi, instalasi gawat darurat, dan pojok gizi diatur. Tarif juga mencakup berbagai tindakan medis di poliklinik saraf, bedah, penyakit dalam, anak, kebidanan dan kandungan, THT, kulit dan kelamin, mata, gigi, psikiatri, fisioterapi, serta tarif rawat inap berdasarkan kelas ruangan.
- Tarif Tindakan Medis: Rincian tarif untuk tindakan medis di HCU/ICU, tindakan operasi emergency dan terencana (elektif) berdasarkan kelas, operasi bedah saraf, pelayanan bedah sehari (ODS), pelayanan tindakan medis di ruang perinatologi, gawat darurat kamar bersalin, dan tindakan kebidanan.
- Tarif Pelayanan Penunjang Medik: Tarif untuk pelayanan radiodiagnostik, laboratorium klinik, transfusi darah, instalasi farmasi, ambulance/mobil jenazah, pemulasaran jenazah, dan pemeriksaan canggih CT Scan.
- Tarif Lain-lain: Tarif untuk pelaksanaan praktik dan ujian praktik bagi tenaga kesehatan, izin dan rekomendasi, job training/magang, pemeriksaan keperluan surat keterangan kesehatan, dan pelayanan pasien Askes.