Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 7/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 7 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanJanto

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Qanun ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Aceh Besar. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Pejabat Penatausahaan Barang. Qanun ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) diatur, termasuk standar kebutuhan, standar barang, dan standar satuan harga. 3. **Pengadaan:** Pengadaan barang milik daerah harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 4. **Penggunaan:** Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah. Penggunaan barang milik daerah meliputi penetapan status penggunaan barang milik daerah; pengalihan status penggunaan barang milik daerah; penggunaan sementara barang milik daerah; dan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. 5. **Pemanfaatan:** Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), atau Bangun Serah Guna (BSG). 6. **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah. 7. **Penilaian:** Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 8. **Pemindahtanganan:** Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. 9. **Pemusnahan:** Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. 10. **Penghapusan:** Penghapusan barang milik daerah dilakukan dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar Barang Milik Daerah. 11. **Penatausahaan:** Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. 12. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Bupati melakukan pembinaan, dan Pengelola Barang serta Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian. 13. **Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD:** Pengelolaan barang milik daerah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur secara khusus. 14. **Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara:** Pengelolaan rumah negara sebagai barang milik daerah diatur. 15. **Ganti Rugi dan Sanksi:** Kerugian daerah akibat pengelolaan barang milik daerah yang tidak benar akan diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 16. **Sengketa Barang Milik Daerah:** Penyelesaian sengketa barang milik daerah diupayakan melalui musyawarah, dan jika tidak tercapai, melalui upaya hukum.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.