Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Keras/Beralkohol (SIUP-MKB) Kabupaten Semarang. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai penjualan minuman beralkohol secara eceran, jangka waktu berlakunya izin, dan ketentuan pidana.
Pengecer minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diizinkan menjual minuman beralkohol secara eceran dalam kemasan. Jangka waktu berlakunya izin adalah selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, dengan pengajuan perpanjangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana ini dianggap sebagai pelanggaran, dan selain pidana tersebut, dapat juga dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.