Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Minahasa Tentang Pajak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1961 · Keppres No. 18 Tahun 1961 · Keppres Nomor 18 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Minahasa Tentang Pajak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Minahasa mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini awalnya ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Minahasa pada tanggal 27 Oktober 1959. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini juga didasarkan pada usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, dan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Utara.

(-)

(-)