di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 4/2020 · Perda Kota Madiun No. 4 Tahun 2020 · Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota Madiun. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan bertanggung jawab kepada Walikota. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari unsur pimpinan (Sekda), unsur pembantu (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum), Staf Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekda bertugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Inspektorat, Dinas, Badan, Satpol PP, dan Kecamatan. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat bertugas melaksanakan sebagian tugas Sekda dalam pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian, kesejahteraan rakyat, serta perumusan peraturan perundang-undangan. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum bertugas melaksanakan sebagian tugas Sekda dalam pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan di bidang umum, organisasi, administrasi pembangunan, dan pengadaan barang/jasa. Staf Ahli bertugas menelaah dan memberikan rekomendasi hasil analisis isu-isu strategis kepada Walikota sesuai bidangnya masing-masing.
Peraturan ini juga mengatur rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian di bawah Sekretariat Daerah, termasuk Bagian Pemerintahan, Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Bagian Umum, Bagian Organisasi, dan Bagian Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah.