Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 30 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 30/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 30 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 68)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel Babel) pada tahun 2008. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan PAD dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 1.999.250.000,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Pemerintah Daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai pemegang saham.
  3. Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan prosentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Sumsel Babel dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.
  4. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang berorientasi mencari keuntungan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi sosial (social oriented).

(-)

(-)