di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 30 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 30/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 30 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 30 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (Bank Sumsel Babel) pada tahun 2008. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan PAD dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang berorientasi mencari keuntungan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi sosial (social oriented).