Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 239 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 239 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perancang Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 239/1961 · Keppres No. 239 Tahun 1961 · Keppres Nomor 239 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1961Tanggal Penetapan:20 Mei 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Perancang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 1961
Tanggal Penetapan20 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat Dewan Perantjang Nasional dengan mengangkat Ir. A. Karim sebagai anggota baru. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa Ir. A. Karim, yang menjabat sebagai Presiden Direktur Perusahaan Negara 'Sinar Bakti', memenuhi syarat untuk mewakili Perusahaan Negara dalam Dewan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada berbagai peraturan dan keputusan presiden sebelumnya, termasuk Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, serta beberapa Surat Keputusan Presiden dan Penetapan Presiden.

(-)

(-)