di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Puncak Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: Permendagri 69/2020 · Permendagri No. 69 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2008 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat titik kartometrik yang menjadi batas antara kedua kabupaten tersebut, dimulai dari pertigaan batas dengan Kabupaten Mimika dan berlanjut melalui berbagai titik koordinat yang ditentukan. Setiap titik koordinat yang disebutkan dalam peraturan ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta batas daerah yang memuat koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.