Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan

Juga dikenal sebagai: UU 18/2004 · UU No. 18 Tahun 2004 · UU Nomor 18 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2004Tanggal Penetapan:11 Agustus 2004
PerkebunanAgraria & PertanahanKetenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerkebunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2004
Tanggal Penetapan11 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perkebunan di Indonesia dengan asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, dan berkeadilan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan masyarakat, penerimaan negara, dan devisa, serta menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas. Perkebunan diatur untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan dan pengelolaan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan. Pelaku usaha perkebunan terdiri dari pekebun dan perusahaan perkebunan, dengan kewajiban memiliki izin usaha untuk skala tertentu. Pemerintah berperan dalam memfasilitasi pembiayaan, kemudahan ekspor, dan akses teknologi, serta mendorong kemitraan dan pembentukan dewan komoditas. Perlindungan lingkungan hidup dan indikasi geografis juga menjadi perhatian utama dalam kebijakan ini.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan yang telah ada, pada tanggal berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. 2. Kecuali terhadap hak atas tanah yang telah diberikan, perusahaan perkebunan yang telah melakukan pengelolaan perkebunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, diberi waktu 3 (tiga) tahun untuk melaksanakan penyesuaian sejak Undang-undang ini diberlakukan.

1. Pelanggaran terhadap izin usaha perkebunan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2.000.000.000,00. 2. Pelanggaran yang menyebabkan kerusakan kebun atau penggunaan lahan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00. 3. Pembakaran lahan yang merusak lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00. 4. Pelanggaran dalam pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2.000.000.000,00.