Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 31/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 31 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP, Surat Keterangan Kependudukan (SKK), dan Akta Catatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengangkatan Anak, Perubahan Akta, dan Surat Keterangan).
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi WNI atau WNA yang memperoleh pelayanan penerbitan dokumen kependudukan.
  3. Besaran Retribusi: Tarif retribusi bervariasi tergantung jenis pelayanan dan status kewarganegaraan (WNI/WNA). Contohnya, penerbitan KK untuk WNI sebesar Rp 5.000,- dan untuk WNA sebesar Rp 10.000,-. Tarif untuk Akta Kelahiran juga berbeda berdasarkan urutan anak dan kategori (Umum/Dispensasi/Istimewa).
  4. Pelaksanaan Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan kepada Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja pada saat mengajukan permohonan penerbitan dokumen.
  5. Pengurangan/Keringanan: Bupati dapat memberikan pengurangan/keringanan retribusi hingga 25% dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, terutama bagi yang tidak mampu dengan surat persetujuan Bupati dan rekomendasi Kepala Desa/Lurah.
  6. Penerimaan Daerah: Hasil retribusi merupakan penerimaan daerah, dengan 75% disetor ke Kas Daerah dan 25% ke rekening Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai Dik Suplement.

(-)

1. Barang siapa merubah/merusak akta-akta Catatan Sipil dan Kependudukan diancam Pidana kurungan paling lama satu tahun.