Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Ketertiban Kabupaten Kapuas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 7/2000 · Perda Kabupaten Kapuas No. 7 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2000Tanggal Penetapan:13 Mei 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Ketertiban Kabupaten Kapuas
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku13 Mei 2000
Tanggal Penetapan13 Mei 2000
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Ketertiban Kabupaten Kapuas. Pembentukan dinas ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kebersihan, pertamanan, dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kapuas.

Ketentuan Substansial:

Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Ketertiban bertugas menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah di bidang kebersihan, pertamanan, dan ketertiban. Fungsi-fungsi yang diemban oleh dinas ini meliputi:

  1. Urusan umum, kepegawaian, dan keuangan.
  2. Pendataan dan penyusunan pola operasional kebersihan kota, serta perencanaan upaya dan penanggulangan kebersihan kota.
  3. Pembinaan, pelatihan, penyuluhan, dan pemantauan untuk meningkatkan kemampuan personel dan peran serta masyarakat dalam bidang kebersihan.
  4. Pelaksanaan kebersihan jalan, parit, sungai, saluran pembuangan, dan lingkungan (kecuali di lingkungan pasar).
  5. Pengumpulan dan pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
  6. Penampungan, pemusnahan, dan pemanfaatan sampah di lokasi TPA.
  7. Pengadaan, penyimpanan, dan pemeliharaan peralatan, sarana, dan prasarana kebersihan.
  8. Penyimpanan dan pengeluaran barang dan peralatan kebersihan.
  9. Penyiapan, penelitian, pengawasan, serta pelaksanaan pembibitan tanaman, pembangunan, dan pemeliharaan taman dan tanaman.
  10. Perencanaan, pengawasan, pengendalian, pembangunan/pemasangan, dan pemeliharaan penerangan jalan dan taman.
  11. Perencanaan, pengawasan, pengendalian, pemasangan dekorasi kota, reklame, dan lampu hias.
  12. Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pemeliharaan ketertiban umum, pembinaan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  13. Perencanaan, pendataan, pelaksanaan, dan pengawasan penagihan pungutan daerah serta pungutan lainnya di bidang kebersihan, penerangan jalan, pembibitan tanaman, dan bidang lainnya sesuai dengan tugas pokoknya.
  14. Perencanaan dan pengelolaan penyedotan tinja/Septik Tank.
  15. Perencanaan, pemeliharaan, penataan, pengelolaan, dan perizinan tempat pemakaman dan pengabuan jenazah.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kebersihan, Seksi Pertamanan, Seksi Ketertiban, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)