di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Untuk Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada Di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2000 · Keppres No. 8 Tahun 2000 · Keppres Nomor 8 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan ketika Presiden Republik Indonesia berada di luar negeri. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1973, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden dalam hal Presiden berhalangan sementara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Wakil Presiden akan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden ketika Presiden berada di luar negeri. Tugas-tugas tersebut meliputi memimpin sidang kabinet, memberi pengarahan kepada para Menteri, melakukan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, menerima tamu negara, melantik Duta Besar, dan menghadiri acara kenegaraan. Penugasan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang mencantumkan jangka waktu penugasan. Wakil Presiden wajib berkonsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru selama masa penugasan. Dukungan organisasi yang membantu Presiden tetap diberikan kepada Wakil Presiden selama menjalankan tugas tersebut.