Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 5/2007 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2007 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2007
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2007
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Bab VI Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur tentang laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada Walikota melalui Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tembusan laporan tersebut juga harus disampaikan kepada Gubernur dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)