di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Juga dikenal sebagai: Permensos 3/2014 · Permensos No. 3 Tahun 2014 · Permensos Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel. Tujuan dari kamus jabatan ini adalah untuk memberikan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial dalam menentukan kaedah dan kriteria pemberian nama jabatan fungsional umum yang bersifat generik serta menentukan rumpun jabatan.
Kamus jabatan ini memuat pengelompokan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, dan uraian tugas yang ada di lingkungan Kementerian Sosial. Kamus ini dapat dijadikan rujukan penamaan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Sosial sesuai dengan kebutuhannya.
Kamus jabatan fungsional umum ini mencakup inventarisasi jabatan fungsional umum, pengelompokan jabatan berdasarkan sifat dan karakteristik, serta deskripsi kamus jabatan itu sendiri. Jabatan fungsional umum dibagi menjadi empat rumpun utama: administrasi, teknis, operasional, dan pelayanan. Setiap rumpun memiliki definisi dan contoh jabatan yang spesifik.