Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 3/2014 · Permensos No. 3 Tahun 2014 · Permensos Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2014Tanggal Penetapan:14 April 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaKamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku15 April 2014
Tanggal Penetapan14 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

Peraturan Menteri Sosial ini menetapkan Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakangnya adalah untuk mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel. Tujuan dari kamus jabatan ini adalah untuk memberikan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial dalam menentukan kaedah dan kriteria pemberian nama jabatan fungsional umum yang bersifat generik serta menentukan rumpun jabatan.

Kamus jabatan ini memuat pengelompokan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, dan uraian tugas yang ada di lingkungan Kementerian Sosial. Kamus ini dapat dijadikan rujukan penamaan jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Sosial sesuai dengan kebutuhannya.

Kamus jabatan fungsional umum ini mencakup inventarisasi jabatan fungsional umum, pengelompokan jabatan berdasarkan sifat dan karakteristik, serta deskripsi kamus jabatan itu sendiri. Jabatan fungsional umum dibagi menjadi empat rumpun utama: administrasi, teknis, operasional, dan pelayanan. Setiap rumpun memiliki definisi dan contoh jabatan yang spesifik.

(-)

(-)