Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPK 2/2017 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Januari 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
TemaPemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiBPK RI
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 92).

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan memanfaatkan sistem informasi, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pejabat yang diperiksa menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan Undang-Undang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, tata cara penyampaian tindak lanjut, dan alasan sah jika tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan. BPK memiliki kewenangan untuk menelaah jawaban atau penjelasan dari pejabat, meminta klarifikasi, melakukan pembahasan, dan mengklasifikasikan hasil penelaahan. Klasifikasi tersebut meliputi tindak lanjut yang telah sesuai, belum sesuai, belum ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Penggunaan Sistem Informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

1. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti sampai dengan berlakunya Peraturan BPK ini, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut secara bertahap menggunakan Sistem Informasi.

(-)