Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan memanfaatkan sistem informasi, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pejabat yang diperiksa menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan Undang-Undang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, tata cara penyampaian tindak lanjut, dan alasan sah jika tindak lanjut tidak dapat dilaksanakan. BPK memiliki kewenangan untuk menelaah jawaban atau penjelasan dari pejabat, meminta klarifikasi, melakukan pembahasan, dan mengklasifikasikan hasil penelaahan. Klasifikasi tersebut meliputi tindak lanjut yang telah sesuai, belum sesuai, belum ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti. Penggunaan Sistem Informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.