Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 2/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2013Tanggal Penetapan:23 Mei 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku23 Mei 2013
Tanggal Penetapan23 Mei 2013
Tempat PenetapanMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan desa di Kabupaten Halmahera Timur. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengaturan perencanaan pembangunan desa secara terpadu, bertahap, dan berkesinambungan, serta mengintegrasikan program multi-sektoral untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketentuan Substansial:

Perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan harus berpedoman pada rencana pembangunan yang dituangkan dalam Rencana Strategi Pemerintah Kabupaten, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah. Rencana pembangunan desa meliputi:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) untuk jangka waktu 6 tahun.
  2. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Des) yang merupakan penjabaran dari RPJM-Des untuk jangka waktu 1 tahun.

Penyusunan rencana pembangunan desa dilakukan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa berdasarkan musyawarah mufakat secara berjenjang dari tingkat dusun, dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM). RPJM-Des ditetapkan dengan Peraturan Desa, sementara RKP-Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa, yang dapat didelegasikan kepada BPMD, DPKKD, BAPPEDA, dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur. Camat melakukan koordinasi dan fasilitasi terhadap perencanaan pembangunan desa tingkat kecamatan.

(-)

(-)