Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 13/2018 · Perda Kota Bitung No. 13 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2018Tanggal Penetapan:10 Oktober 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Tenaga Kerja Lokal
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku10 Oktober 2018
Tanggal Penetapan10 Oktober 2018
Tempat PenetapanBitung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal. Kebijakan ini mengatur kualifikasi tenaga kerja lokal (TKL), kewajiban pengisian dan pelaporan lowongan kerja oleh pengusaha dengan memprioritaskan TKL dari tingkat RT hingga AKAD, serta inventarisasi dan pendaftaran TKL. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan inventarisasi TKL minimal satu kali setahun, mencakup jumlah, kompetensi, dan proyeksi penyerapan. TKL wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu AK/I. Peraturan ini juga mengatur pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi TKL, yang dapat diselenggarakan secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain. Penempatan TKL dilakukan berdasarkan bakat, minat, dan kemampuan, serta ketersediaan lowongan pekerjaan. Peraturan ini juga menekankan perlindungan TKL, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyelenggarakan pelatihan kerja, menyediakan tempat pemagangan, dan memfasilitasi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja. Pemberi Kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan memprioritaskan penerimaan TKL, serta membuat program penempatan dan pengembangan kompetensi TKL.

(-)

1. Setiap Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 ayat (1), Pasal 31 dan Pasal 32 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan lisan/teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.