di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2007 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2007 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, perubahan ketentuan mengenai tunjangan kesejahteraan, serta perubahan dan penambahan pasal-pasal terkait penghasilan dan penerimaan lain Pimpinan dan Anggota DPRD.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial: